Polda Metro Tegaskan Kasus Aiman Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ujaran aparat tak netral yang menyeret nama Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dihentikan atau SP3 oleh polisi.
"Benar (Dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Ade tidak menjelaskan alasan penghentian kasus yang dituduhkan Aiman yakni Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Sebelumnya, kuasa hukum Aiman Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan.
"Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," kata Finsensius.
Dirinya merinci, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya perkemarin. Finsensius menyebut, dengan demikian status kliennya bukan lagi terlapor. Pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 itu.
"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum memang sejak awal kami meyakini betul kasus sodara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana. Nah kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman," katanya.
Terpisah, Aiman mengaku bersyukur pasca kasusnya dihentikan. Namun, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
"Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ya. Menurut kami ya tentu proses proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," ujar Aiman.
"Benar (Dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Ade tidak menjelaskan alasan penghentian kasus yang dituduhkan Aiman yakni Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Sebelumnya, kuasa hukum Aiman Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan.
"Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," kata Finsensius.
Dirinya merinci, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya perkemarin. Finsensius menyebut, dengan demikian status kliennya bukan lagi terlapor. Pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 itu.
"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum memang sejak awal kami meyakini betul kasus sodara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana. Nah kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman," katanya.
Terpisah, Aiman mengaku bersyukur pasca kasusnya dihentikan. Namun, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
"Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ya. Menurut kami ya tentu proses proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," ujar Aiman.
(abd)