Sidang Perdana Gus Nur Dilaksanakan Online, Jaksa Bacakan Dakwaan

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:54 WIB
loading...
Sidang Perdana Gus Nur Dilaksanakan Online, Jaksa Bacakan Dakwaan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur secara online, Selasa (19/1/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur secara daring atau online , Selasa (19/1/2021). Adapun agenda persidangan ini berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan, sidang tersebut rencananya digelar pada Selasa (19/1/2021) ini. Gus Nur selaku terdakwa akan menjalani sidang secara online dan hanya diwakilkan pihak tim kuasa hukum. (Baca juga; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari ini Gelar Sidang Perdana Gus Nur )

"Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10 pagi," ujarnya pada wartawan. Adapun kasus yang menjerat Gus Nur itu terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini Jaksa Leonard S Simalango.



Gus Nur sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020. (Baca juga; Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Bersama Gus Nur )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)