Sidang Perdana Gus Nur Dilaksanakan Online, Jaksa Bacakan Dakwaan

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:54 WIB
loading...
Sidang Perdana Gus Nur...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur secara online, Selasa (19/1/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur secara daring atau online , Selasa (19/1/2021). Adapun agenda persidangan ini berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan, sidang tersebut rencananya digelar pada Selasa (19/1/2021) ini. Gus Nur selaku terdakwa akan menjalani sidang secara online dan hanya diwakilkan pihak tim kuasa hukum. (Baca juga; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari ini Gelar Sidang Perdana Gus Nur )

"Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10 pagi," ujarnya pada wartawan. Adapun kasus yang menjerat Gus Nur itu terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini Jaksa Leonard S Simalango.



Gus Nur sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020. (Baca juga; Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Bersama Gus Nur )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)