Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:33 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar Sidang praperadilan lanjutan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Selasa (2/2/2021). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar Sidang praperadilan lanjutan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (2/2/2021). Sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon.



Dalam persidangan, jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Sejumlah poin menjelaskan kalau tindakan penyitaan yang dilakukan polisi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita / 242 / XII / 2020 / Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.

Dimana tindakan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.

"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," kata Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.



Adapun senjata itu diperoleh saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ada bukti yang telah diamankan oleh penyelidik untuk diserahkan ke penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tertanggal 7 Desember 2020.

Tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

"Barang tersebut diperoleh dari para pelaku pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 dan sesuai dengan prosedur dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Desember 2020," tutur Termohon.



Termohon memastikan telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan dan PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan suratnya. Data dan informasi yang diperoleh dalam proses penyitaan itu merupakan bukti berdasarkan ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk handphone merk Oppo F11 dengan simcardnya.

Maka itu, Termohon meminta Hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan jawaban Termohon seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon, dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu sah.

Sidang hari ini hanya berlangsung kurang dari 30 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 3 Februari 2021, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)