Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi

Senin, 01 Februari 2021 - 14:31 WIB
loading...
Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021).
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021). Dalam permohonannya itu, pengacara meminta polisi memulangkan barang pribadi milik Khadavi.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar di ruangan sidang anak PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpim hakim tunggal, Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.

Dalam persidangan, permohonan gugatan itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Adapun isi gugatannya diuraikan pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, yang mana menganggap penyitaan barang pribadi milik Khadavi tidaklah sah karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan.

"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy.

Seharusnya, lanjut dia, bila memang barang pribadi itu disita, polisi menyertakan berita acara penyitaannya itu dan memberikannya ke keluarga Khadavi sehingga jelas keberadaannya. Namun, sampai saat ini tak ada berita acara itu sehingga penyitaan itu pun dianggap tidaklah sah.

Maka itu, dalam poin permohonannya, pengacara meminta agar Hakim memgabulkan permohonan gugatannya tersebut. Menyatakan PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik M Suci Khadavi Putra.

"Menyatakan secara hukum segala data dan atau informasi yang didapatkan Termohon dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Memerintahkan Termohon mengembalikan barang milik Khadavi pada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan," katanya.

Adapun sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan itu selesai digelar dan sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas permohonan gugatan Pemohon atau keluarga M Suci Khadavi.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)