Pengacara Singgung soal Voice Note di Praperadilan Penangkapan Khadavi

Senin, 01 Februari 2021 - 13:41 WIB
loading...
Pengacara Singgung soal Voice Note di Praperadilan Penangkapan Khadavi
Pengacara keluarga salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, menyinggung sejumlah poin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga salah satu Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, menyinggung sejumlah poin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Senin (1/2/2021). Salah satunya rombongan Habib Rizieq Shihab dibuntuti sejumlah mobil tanpa identitas, padahal itu mobil kepolisian.

Pengacara keluarga Khadavi merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial, tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab yang menunjukkan mobil-mobil yang membuntuti itu polisi. Dari klaim tersebut, menjadi hal yang wajar jika Khadavi Cs berusaha menghalangi mobil-mobil tersebut.

"Sehingga adalah hal yang wajar jika korban dan kawan-kawannya berusaha menghalangi mobil-mobil yang membuntuti tersebut masuk ke dalam barisan rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab," kata Rudy Marjono selaku kuasa hukum pemohon dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.

Rudy memaparkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Habib Rizieq dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi, seperti pembegalan di jalan tol. (Baca juga; Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi )

"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelasnya.

Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri No 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9. Tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi.

Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara. (Baca juga; Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah )

"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apa pun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain di luar target," papar Rudy.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)