Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi

Senin, 01 Februari 2021 - 12:38 WIB
loading...
Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi
Kepolisian selaku Termohon 1 dan 2 akhirnya menghadiri sidang praperadilan penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kepolisian selaku Termohon 1 dan 2 akhirnya menghadiri sidang praperadilan penangkapan Laskar FPI yang diajukan keluarga M Suci Khadavi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Senin (1/2/2021). Pihak kepolisian tak berkomentar soal alasannya baru bisa menghadiri persidangan itu.

"Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang Termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah pada wartawan, Senin (1/2/2021).

Dia tak menyampaikan secara rinci alasan Termohon baru bisa hadir di sidang kali ini. Namun, polisi siap menjalani persidangan sebagaimana yang diagendakan ke depannya.

Adapun saat ditanyakan persiapan polisi dalam menghadapi persidangan di hari-hari berikutnya, Aminullah menjawabnya secara normative. Termasuk kemungkinan menghadirkan saksi di agenda sidang berikutnya.

"Nanti kalau saksi, kan masuh hari Kamis (4 Februari 2021 mendatang). Lihat saja nanti yah," tuturnya. (Baca juga; Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini, Apakah Polisi Akan Hadir? )

Sementara itu, pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono bersyukur, gugatannya itu akhirnya dianggap dibacakan di persidangan kali ini mengingat di persidangan sebelumnya selalu ditunda karena Termohon tak hadir. Adapun pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang praperadilan itu, termasuk menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.

"Insyaallah kalau tak ada halangan kami akan mengajukan dua saksi dari keluarga dan teman dekat korban," jelasnya. (Baca juga; Keluarga Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM, Apa Sebab? )

Dia menambahkan, dalam gugatannya itu, intimya keluarga mendalilkan kalau penangkapan kliennya sebagai salah satu anggota Laskar FPI tidak sah. Selain itu, praperadilan pun sebagai tindak lanjut atas investigasi Komnas HAM yang terkesan mandek.

"Ini juga menindaklanjuti investigasi Komnas HAM. Jadi kalau ini memang menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," katanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3092 seconds (0.1#10.140)