Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini, Apakah Polisi Akan Hadir?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ada dua gugatan yang terdaftar dan rencananya disidangkan hari ini.
Baca Juga: Hari Ini, Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri Soal Cuitan Islam Agama Arogan
"Betul, praperadilan 154 tentang penyitaan dan praperadilan 158 tentang penangkapan. Agenda pembacaan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan perihal dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Sedangkan gugatan kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Sejatinya, sidang praperadilan itu sudah yang kesekian kalinya digelar di PN Jakarta Selatan. Namun, polisi selaku pihak Termohon selalu tidak hadir sehingga persidangan ditunda.
Pada Senin (1/2/2021) ini merupakan sidang yang ketiga kalinya. Apakah pihak dari polisi bakal hadir?
Baca Juga: Hari Ini, Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri Soal Cuitan Islam Agama Arogan
"Betul, praperadilan 154 tentang penyitaan dan praperadilan 158 tentang penangkapan. Agenda pembacaan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan perihal dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Sedangkan gugatan kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Sejatinya, sidang praperadilan itu sudah yang kesekian kalinya digelar di PN Jakarta Selatan. Namun, polisi selaku pihak Termohon selalu tidak hadir sehingga persidangan ditunda.
Baca Juga
Pada Senin (1/2/2021) ini merupakan sidang yang ketiga kalinya. Apakah pihak dari polisi bakal hadir?
(thm)