Jika Polisi Tak Hadir Lagi pada Sidang Selanjutnya, Keluarga Laskar FPI Pasrahkan ke Hakim

Senin, 25 Januari 2021 - 16:51 WIB
loading...
Jika Polisi Tak Hadir...
Pengacara keluarga Suci Khadavi, Rudy Marjono memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Jika persidangan berikutnya Termohon atau polisi atau Bareskrim Polri tak hadir lagi, pihak Pemohon keluarga anggota laskar FPI M Suci Khadavi Putra menyerahkan pada hakim yang memimpin persidangan praperadilan . Pemohon tak bisa memastikan apakah persidangan bakal tetap dilanjutkan atau tidak dengan tanpa kehadiran Termohon.

Baca Juga: Refly Harun Membayangkan Gibran Didorong Jadi Calon Gubernur Jateng

"Apakah sidang akan diperiksa langsung tanpa kehadiran Termohon atau bagaimana, semua bergantung kebijakan hakim," kata pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021). Baca juga: Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Ditunda

PN Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, Senin (25/1/2021). Sidang kembali ditunda karena Termohon atau Bareskrim tak hadir.

Baca Juga: Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Wapres Maruf Amin Kasih Pesan Ini Soal Pengelolaan

Menurut Rudy, alasan polisi tak hadir di persidangan tidak begitu jelas. "Bahasa mereka cuma belum siap. Sempat juga ada komunikasi dengan rekan kami dengan pihak Bareskrim, katanya sekalian saja dengan tanggal 1 karena 158 (sah tidaknya penangkapan) itu juga tanggal tersebut ditundanya," jelasnya.

Dia berharap polisi bisa hadir pada sidang praperadilan selanjutnya. "Bisa jadi termohon siap karena bersamaan perkara penangkapan tidak sah, mungkin bisa dibarengkan," tuturnya. Baca juga: Komnas HAM Minta Amien Rais dkk Kawal Proses Hukum Penembakan Laskar FPI
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)