Pengadilan Negeri Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur, Diawali Pemutaran Video
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur . Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Namun, pada persidangan kali ini bakal diawali dahulu dengan menyaksikan video berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Setelah pemutaran video, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor sebanyak 4 orang.
Baca juga: Saksi Pelapor Dapat Video Gus Nur dari Teman-teman GP Ansor
Salah satu pengacara Gus Nur, Habib Novel Bamukmin, mengatakan, tim pengacara tidak melakukan persiapan apa-apa dalam persidangan kali ini dan hanya akan menjalaninya saja.
Adapum tentang video itu pengacara yakin hanya akan menguatkan pembelaan Gus Nur saja. "Soal video, jelas isinya hanya kritik membangun agar NU bisa mempertahankan ajaran Islam yang sesungguhnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Dalam sidang nanti, tim pengacara bakal mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur ke majelis hakim. Pasalnya, permohonan yang telah diajukan belum direspons oleh hakim.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Namun, pada persidangan kali ini bakal diawali dahulu dengan menyaksikan video berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Setelah pemutaran video, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor sebanyak 4 orang.
Baca juga: Saksi Pelapor Dapat Video Gus Nur dari Teman-teman GP Ansor
Salah satu pengacara Gus Nur, Habib Novel Bamukmin, mengatakan, tim pengacara tidak melakukan persiapan apa-apa dalam persidangan kali ini dan hanya akan menjalaninya saja.
Adapum tentang video itu pengacara yakin hanya akan menguatkan pembelaan Gus Nur saja. "Soal video, jelas isinya hanya kritik membangun agar NU bisa mempertahankan ajaran Islam yang sesungguhnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Dalam sidang nanti, tim pengacara bakal mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur ke majelis hakim. Pasalnya, permohonan yang telah diajukan belum direspons oleh hakim.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
(thm)