Saksi Pelapor Dapat Video Gus Nur dari Teman-teman GP Ansor

Selasa, 26 Januari 2021 - 19:18 WIB
loading...
Saksi Pelapor Dapat Video Gus Nur dari Teman-teman GP Ansor
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Saksi yang dihadirkan yakni Abdul Qodir, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang saat ini menjabat Menteri Agama sekaligus Mantan Ketum PP GP Ansor. Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara Pelajari Keterangan Saksi JPU

Abdul Qodir dicecar berbagai pertanyaan oleh pengacara Gus Nur, khususnya tentang video pernyataan Gus Nur dan darimana video itu didapatkan pertama kalinya. "Saya dapat dari beberapa teman GP Ansor, di grup juga ada, lalu saya juga tonton langsung (video Gus Nur)," ujar Abdul Qodir di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Di persidangan, Abdul Qodir selaku Ketua LBH Ansor pun menerangkan dirinya dihubungi Gus Yaqut untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ujaran kebencian pada 16 Oktober 2020. Kemudian, sekitar 19 Oktober 2020, dia bersama tim advokat menonton video Gus Nur di kantornya hingga akhirnya melaporkan pernyataan yang dianggap penghinaan ke polisi.

"Ada rekaman, buktinya ada, ada di flash disk. Ada video, saya kurang tahu pastinya berapa lama (itu video), tapi tak sampai satu jam. Di situ membahas NU dan muncul ungkapan penghinaan meski fokus pembicaraannya bukan NU saja," ungkap Abdul Qodir. Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur

Gus Nur pun menanggapi keterangan saksi pelapor yang mana dia anggap kalau pernyataannya itu hanya berupa kritikan belaka tanpa ada maksud apapun. Dan semua kritikan tersebut merupakan hal biasa.

Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto berencana memperlihatkan video yang dipermasalahkan itu di persidangan. Hanya, Jaksa belum mempersiapkan fasilitas pendukung agar video itu bisa dilihat sehingga sidang terpaksa ditunda hingga Selasa 2 Februari 2021.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)