Sidang Gus Nur, Pengacara Pelajari Keterangan Saksi JPU

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:46 WIB
loading...
Sidang Gus Nur, Pengacara Pelajari Keterangan Saksi JPU
Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (26/1/2021) dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU. Pengacara bakal mempelajari keterangan saksi tersebut.

"Pastinya kami mempelajari materi berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan pada hari ini kami belum tahu saksi-saksi yang dihadirkan (siapa saja dari JPU)," ujar pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin, Selasa (26/1/2021). Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur

Dari keterangan para saksi, pihaknya akan memperdalam apakah keterangan itu memenuhi unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa atau tidak mengingat jaksa mendakwa Gus Nur dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kami juga akan memperdalam legal standingnya. Misalnya dari NU kalau ada legal standingnya bisa ditindaklanjuti karena ini kan deliknya 310, KUHP tentang pencemaran," katanya. Baca juga: Pengacara Gus Nur Sebut JPU Sengaja Lakukan Kekeliruan di Persidangan
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)