"Tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua sebagaimana ada dalam dakwaan pertama dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ujar Ahmad, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Hakim Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Gus Nur
Menurut dia, dakwaan yang disangkakan JPU pada Gus Nur menjadi masalah serius dan menyebabkan dakwaannya menjadi obscuur. Dengan demikian, tim advokasi Gus Nur telah melayangkan keberatan pada hakim untuk menegur jaksa.
Berkaca dari peristiwa kemarin, JPU dinilai tak serius dan hanya menjalankan formalitas dalam persidangan. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan kepolisian dinilai telah merugikan Gus Nur.
Baca Juga:
"Jaksa telah menzalimi Gus Nur sehingga Gus Nur ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," kata Ahmad. Baca juga: Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian
(jon)