Hakim Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Gus Nur

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:54 WIB
loading...
Hakim Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Gus Nur
Sidang virtual dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Hakim ketua Toto Ridarto yang menyidangkan kasus Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Gus Nur. Terdakwa dihadapkan pada perkara dugaan ujaran kebencian .

"Kami terima dan akan kami pertimbangkan. Mengenai kehadiran saudara sudah diatur kan ada penasehat hukum. Hak saudara tetap terlindungi," ujar Toto di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian

Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin meminta hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan sejumlah tokoh dan ulama. "Mohon dikabulkan karena pertama ini kondisi pandemi lalu juga ada anak kecil dan ketiga selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga maupun kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi," ungkapnya.

Gus Nur yang hadir secara virtual juga meminta hakim bersedia mengabulkan permohonan penangguhannya. Pasalnya, dalam kasus yang menjeratnya, dirinya merasa dizalimi.

"Saya juga punya santri 500 lebih yang makan dan sekolahnya itu saya tanggung biayanya sehingga mohon dipertimbangkan. Kedua, untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir di situ yang mulia daripada lewat Zoom lebih puas saya, itu saja," ujar Gus Nur. Baca juga: Proses Hukum Gus Nur Dianggap Tebang Pilih
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)