Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio

Senin, 20 Februari 2023 - 15:29 WIB
loading...
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Giorgio Ramadhan merupakan pengemudi fortuner yang menabrak dan merusak mobil Brio milik seorang driver taksi online. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangguhkan penahahan terhadap pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan yang telah melakukan perusakan pada mobil Honda Brio milik Ari Widianto di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

”Iya penangguhan penahanan. Sudah mengajukannya sejak hari Jumat kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, penangguhanan penahanan terhadap Giorgio merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani dugaan kasus pengerusakan tersebut. Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya Giorgio diberikan penangguhan.

”Penangguhan kewenangan penyidik, korban juga sudah cabut laporan dan sudah damai,” tuturnya.

Di menambahkan, setidaknya, sebelum penahanan Giorgio itu ditangguhkan, Giorgio dan korban, Ari telah sepakat untuk berdamai, tak meneruskan perkara tersebut, dan Giorgio sekapat untuk mengganti kerugian pada korban.

Selain itu, Giorgio juga dinilai tak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sebelumnya, perselisihan antara pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan dan pengemudi mobil Brio Ari Widianto, akan diselesaikan dengan cara restorative justice.



Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan oleh korban. Apalagi sudah ada kesepakatan damai antara korban dan terlapor.

Restorative justice adalah keadilan yang direstorasi atau dipulihkan, dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah.Restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)