Pengacara Bandingkan Kasus Gus Nur dengan Buni Yani

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:25 WIB
Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Habib Novel Bamukmin (tengah) memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Habib Novel Bamukmin membandingkan kasus kliennya dengan kasus Buni Yani . Seharusnya aparat mengejar si penyebar konten video Gus Nur bukan pembuat kontennya.

"Ini jelas, banyak sekali sarat kepentingan politik. Kalaupun masalah ini dijabarkan seharusnya diselesaikan dengan dialog dan PBNU ngerti mana yang harus didialogkan dan mana yang harus dipidanakan," ujar Novel di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Baca juga: 100 Orang Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Gus Nur

Sejatinya kasus yang menjerat Gus Nur ada kemiripan dengan kasus yang menjerat Buni Yani dulu, khususnya dari segi pasal UU ITE. Dalam pasal itu, Buni Yani lah yang dikejar karena dianggap sebagai pengunggah pertama video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penistaan agama.

"Padahal dari segitu banyaknya pelapor tidak ada yang melihat unggahan itu dari Buni Yani, tapi yang dikejar yang mengunggah pertama. Nah, kita akan kejar yang mengunggah ini siapa karena ini biang kerok dan biang keladinya. Insyaallah minggu depan bisa kita kejar yang bertanggungjawab karena menyebabkan terjadinya konflik, perpecahan anak bangsa, terjadi perseteruan," ungkap Novel. Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara: Kok Gus Yaqut Tidak Di-BAP?

Sebaliknya dalam kasus Gus Nur meski kliennya dikenakan pasal serupa dengan Buni Yani, tapi justru Gus Nur yang bukan pengunggah video pertama kali itu yang dijerat pidana. "Ini ada kepentingan politik. Kalau bukan kepentingan politik, yang unggah itu bisa dihadirkan, tak ada pelaporan sampai saat ini kepada Gus Nur," ujar Novel.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More