Tommy Soeharto Gugat 5 Pihak Ini Gara-gara Asetnya Tergusur Proyek Tol Desari

Senin, 25 Januari 2021 - 19:48 WIB
4. Pemerintah Republik Indoneisa Cq Pemda DKI Jakarta Cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak.

5. PT Citra Waspphutowa.

Turut tergugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan, Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak dan PT Girder Indonesia. Baca juga: Konektivitas Kawasan Strategis Metropolitan, Tol Desari Akan Tembus Tol BORR

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip dari salah satu petitumnya.

Tommy juga meminta tergugat menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan tol Desari. Lalu, siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Desari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More