Tommy Soeharto Gugat 5 Pihak Ini Gara-gara Asetnya Tergusur Proyek Tol Desari

Senin, 25 Januari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Tommy Soeharto Gugat 5 Pihak Ini Gara-gara Asetnya Tergusur Proyek Tol Desari
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat 5 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan Tommy karena asetnya tergusur proyek pembangunan Tol Desari .

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, lima pihak yang digugat Tommy yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

"Iya benar Haji Tommy lawan pemerintah. Rencananya sidang digelar pada 8 Februari 2021," ujarnya, Senin (25/1/2021). Baca juga: Digugat Tommy Soeharto ke PTUN, Menkumham: Tidak Ada Masalah

PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Hariyadi.

Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar. Adapun perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan yang terdaftar itu, aset Tommy berupa bangunan kantor seluas 1.034 m2, bangunan pos jaga 15 m2, bangunan garasi 57 m2 beserta sarana pelengkap dan tanah miliknya seluas 922 m2. Ada lima tergugat yang dilayangkan Tommy dalam gugatannya yakni:

1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

2. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.

3. Stella Elvire Anwar Sani.

4. Pemerintah Republik Indoneisa Cq Pemda DKI Jakarta Cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak.

5. PT Citra Waspphutowa.

Turut tergugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan, Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak dan PT Girder Indonesia. Baca juga: Konektivitas Kawasan Strategis Metropolitan, Tol Desari Akan Tembus Tol BORR

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip dari salah satu petitumnya.

Tommy juga meminta tergugat menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan tol Desari. Lalu, siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Desari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)