Buntut PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku

Senin, 25 Januari 2021 - 11:38 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak kepada aturan sistem ganjil genap di Jakarta . Tidak berlakuknya kebijakan ini guna menekan kepadatan lalu lintas hingga waktu yang belum dipastikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, PSBB diperpanjang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 maka sejalan dengan perpanjangan masa PSBB Transisi selama dua pekan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," katanya. Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

“Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya. Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More