Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE

Senin, 23 November 2020 - 09:37 WIB
loading...
Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE
Tilang elektronik masih tetap dilakukan meski PSBB transisi kembali diberlakukan. Foto/DokSINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tetap melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) walaupun kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan selama PSBB transisi di DKI Jakarta. Sehingga, para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE maka harus siap menerima surat tilang.

“Untuk ETLE hanya ganjil genap yang tidak akan terekam, kalau pelanggaran lainnya tetap berlaku,” kata Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas POlda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (23/11/2020). ( )

Sementara, kata Fahri, pihaknya juga telah memperbaiki 12 kamera yang sempat rusak saat ada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa pekan lalu. “Sekarang semua kamera sudah berfungsi nomal, jadi kami minta masyarakat yang tidak ingin ditilang jangan melakukan pelanggaran,” serunya. ( )

Dia menjelaskan, dari undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka dalam kamera tersebut ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:
  1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  1. Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
  1. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 289.
  1. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Hingga saat ini di Ibu Kota sudah diaktivkan 57 kamera tilang elektronik yang tersebar di kawasan rawan pelanggaran.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)