Pelanggar Kerumunan Acara Habib Rizieq Bakal Dikenakan Pasal UU Karantina Kesehatan

Kamis, 26 November 2020 - 17:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara pada Kamis (26/11/2020) penyidik menemukan tindakan pidana dalam acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq pada 13 November 2020 lalu. “Karena ditemukan adanya unsur pidana maka penyidik menaikkan status kasusnya ke tingkat sidik,” ujarnya, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Polisi Bidik Tersangka pada Kasus Hajatan Habib Rizieq di Petamburan)

Penyidik sedang menyusun kembali siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali atau memanggil saksi baru terkait meningkatnya status kasus tersebut. Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. “Kita kenakan pasal Karantina Kesehatan dan penyidik sedang menyusun kasusnya,” ucapnya. (Baca juga: Komentari Penurunan Baliho Habib Rizieq, Gatot: Kita Lihat Saja Itu Atas Perintah atau Bukan)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More