Polisi Bidik Tersangka pada Kasus Hajatan Habib Rizieq di Petamburan
Kamis, 26 November 2020 - 16:41 WIB
JAKARTA - Setelah naik ke tingkat penyidikan, kini penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membidik tersangka dalam kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan guna menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Usai gelar perkara memang ditemukan unsur pidana dan saat ini penyidik akan menentukan tersangka,” ujarnya, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Polisi Evaluasi Hasil Klarifikasi Saksi-saksi di Resepsi Anak Habib Rizieq Shihab)
Pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran terhadap pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Setelah ini, penyidik akan menyusun berkas guna memanggil saksi lainnya untuk menguatkan penyidikan tersebut. Selain itu, pemanggilan akan dilakukan terhadap beberapa saksi maupun ahli. (Baca juga: Kapan Status Hajatan Habib Rizieq Naik Penyidikan?)
Penyidik sebelumnya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab. Dua di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Selain mereka, beberapa saksi lainnya yang telah diperiksa yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, dan Camat Tanah Abang Muhammad Yasin. Kemudian, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Haris Ubaidillah, Senior Manager Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan guna menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Usai gelar perkara memang ditemukan unsur pidana dan saat ini penyidik akan menentukan tersangka,” ujarnya, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Polisi Evaluasi Hasil Klarifikasi Saksi-saksi di Resepsi Anak Habib Rizieq Shihab)
Pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran terhadap pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Setelah ini, penyidik akan menyusun berkas guna memanggil saksi lainnya untuk menguatkan penyidikan tersebut. Selain itu, pemanggilan akan dilakukan terhadap beberapa saksi maupun ahli. (Baca juga: Kapan Status Hajatan Habib Rizieq Naik Penyidikan?)
Penyidik sebelumnya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab. Dua di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Selain mereka, beberapa saksi lainnya yang telah diperiksa yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, dan Camat Tanah Abang Muhammad Yasin. Kemudian, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Haris Ubaidillah, Senior Manager Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
(jon)
tulis komentar anda