Motor NMAX Tukang Bubur Dibawa Kabur Residivis di Bandara Soetta

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:08 WIB
Foto Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (tengah). SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Motor Yamaha NMAX milik Rasidi (34), penjual bubur yang biasa mangkal di Jalan Raya Nagrak, Kabupaten Tangerang, dibawa kabur seorang residivis berinisial D. Peristiwa itu terjadi saat Rosidi menemui D di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menawarkan kerja sama pemesanan bubur sebanyak 500 kotak atau paket.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, keduanya bertemu pada 9 Oktober 2020 di Terminal 2 Bandara Soetta. Setelah bertemu, D meminjam motor NMAX Rosidi yang baru dikreditnya 8 bulan, berikut dengan STNK.

"Jadi modusnya itu, pelaku mengaku punya proyek pengadaan makanan kurang lebih 500 kotak yang dijanjikan kepada korban," kata Adi, kepada Sindonews, di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (15/10/2020). (Baca juga; 3 Motor yang Disita saat Kerusuhan 1310 Diduga Hasil Kejahatan )

Seperti orang yang terkena hipnotis, Rosidi memberikan saja motor berikut STNK nya. Setelah beberapa jam menunggu D tidak juga datang, akhirnya Rosidi melapor ke Polres Bandara.

"Dari penyelidikan terungkap, bahwa motor dijual di Pandeglang, sekitar 8 jam dari tempat penjualan barang itu. Dari hasil penyelidikan terungkap, dan motor telah terjual," paparnya.



Ternyata, perputaran motor curian di wilayah Banten, itu sangat cepat. Dalam waktu singkat, motor curian itu sudah empat kali berpindah tangan, dengan harga jual awal Rp8 juta. Sebanyak 10 orang akhirnya diciduk.

"Jadi ini kasus penipuan dan penadahan. Dari pengungkatan ini, petugas mengamankan sebanyak 10 orang. Terdiri dari seorang pelaku, dan 9 orang penadah," sambung Ade. (Baca juga; Baru Beli Mobil Innova Tunai, Pria 38 Tahun Gantung Diri di Kamar Mandi )

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, yang membuat prihatin dari kasus ini adalah jika motor tidak berhasil ditemukan. Korban tetap membayar cicilan motor yang hilang.

"Kalau motor dalam penguasaan debitur, kewajiban bayar harus tetap ada. Sudah 8 kali dibayar. Jika tetap hilang, 24 bulan ke depan tetap ditagih, padahal motor hilang," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Bandara Soetta.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More