Dinilai Tak Adil pada Kaum Hawa, Putri Gus Dur Minta Pergub Poligami Dikaji Ulang

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:10 WIB
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid meminta aturan gubernur Jakarta perihal pemberian izin perkawinan dan perceraian dikaji ulang. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menyoroti aturan gubernur Jakarta perihal pemberian izin perkawinan dan perceraian. Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tidak selaras dengan Undang-Undang Perkawinan.

"Ini atas nama Gusdurian, itu berarti perda itu sebetulnya justru enggak selaras dengan norma Undang-Undang Perkawinan Nomor 19 ya, kalau enggak salah, jadinya sekarang Nomor 19 Tahun 2018 itu," kata Alissa yang juga sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian saat ditemui di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Kendati demikian, Alissa meminta agar hal tersebut harus dikaji atau ditinjau ulang kembali. Apalagi, poligami disebutnya tidak adil terhadap kaum perempuan.

"Iya, kalau kita itu harus ditinjau ulang. Lalu kemudian yang kedua, enggak cukup hanya soal regulasinya. Tapi juga normalisasi pandangan masyarakat terkait poligami itu juga pemerintah harus bekerja lebih keras sih menurut saya," tutur Alissa.



"Karena gini, poligami itu mau tidak mau kan dia sebetulnya tidak adil kepada perempuan dan kepada anak-anak dari pasangan itu yang sering enggak dilihat," sambungnya.

Menurutnya, selama ini poligami hanya selalu dipandang sebagai urusan syahwat. Namun banyak orang lupa bahwa di balik hal itu ada anak-anak.

"Poligami selama ini selalu dipandang urusannya urusan syahwat. Tapi lupa bahwa di balik poligami itu ada anak-anak yang harus hidup dengan hubungan dalam keluarga yang biasanya juga menimbulkan persoalan," ujarnya.

"Nah hal-hal seperti ini kan harus ada perubahan nilai di masyarakat. Dulu normanya satu istri, satu bapak, satu ibu gitu ya, terus sekarang geser. Nah ini harus dikembalikan lagi, gitu loh gampangnya," katanya.



Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, sehingga perkawinan atau perceraian tak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Teguh di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1).

"Semangatnya untuk melindungi keluarga PNS dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More