Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi
loading...
A
A
A
DEPOK - Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan eksekusi menyusul vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan. Eksekusi penting agar memberikan efek jera.
Diketahui, Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo melakukan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan di Depok, Jawa Barat. Bersama dengan korban berinisial DS, Partai Perindo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023.
Terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pelaku bernama Rizqy Gunawan yang merupakan mantan pacar korban dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025.
Meskipun dipotong masa tahanan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.
"Atas putusan tersebut, kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi. Meskipun secara hukum pelaku atau terpidana memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan tersebut, tapi jika dihitung dari tanggal putusan, sudah lewat dari 14 hari seharusnya, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, eksekusi ini sangat penting, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. "Bersama dengan korban, kami sudah lewati semua tahapan dalam proses hukum sampai dengan putusan pengadilan. Sekarang saatnya eksekusi dilakukan," katanya.
Dia menambahkan, eksekusi tersebut akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di kemudian hari. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada kita semua agar tidak semena-mena terhadap perempuan, apalagi sampai melakukan penganiayaan," ujarnya.
Diketahui, Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo melakukan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan di Depok, Jawa Barat. Bersama dengan korban berinisial DS, Partai Perindo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023.
Terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pelaku bernama Rizqy Gunawan yang merupakan mantan pacar korban dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025.
Baca Juga
Meskipun dipotong masa tahanan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.
"Atas putusan tersebut, kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi. Meskipun secara hukum pelaku atau terpidana memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan tersebut, tapi jika dihitung dari tanggal putusan, sudah lewat dari 14 hari seharusnya, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, eksekusi ini sangat penting, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. "Bersama dengan korban, kami sudah lewati semua tahapan dalam proses hukum sampai dengan putusan pengadilan. Sekarang saatnya eksekusi dilakukan," katanya.
Dia menambahkan, eksekusi tersebut akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di kemudian hari. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada kita semua agar tidak semena-mena terhadap perempuan, apalagi sampai melakukan penganiayaan," ujarnya.
(zik)