Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro, Pamen Polri Diperiksa karena Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kisaran gaji dan tunjangan AKBP Bintoro menarik diulas. Dia adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan AKBP Bintoro.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa Bintoro telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan Bintoro ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan etik dan integritas seorang aparat.
Meski yang bersangkutan membantah semua tuduhan, proses hukum terus berjalan guna memastikan kebenaran.
Ketentuan gaji anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada PP tersebut, tercantum daftar gaji anggota Polri untuk semua golongan.
Hal ini termasuk untuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang merupakan pangkat tingkat kedua dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Polri. Kisaran gaji pemegang pangkat AKBP adalah Rp3.341.500 hingga Rp5.491.000.
Artinya, gaji yang didapat AKBP Bintoro dalam tugasnya juga berada di kisaran tersebut. Namun, pendapatan itu belum termasuk tunjangan bagi para abdi negara.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan AKBP Bintoro.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa Bintoro telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan Bintoro ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan etik dan integritas seorang aparat.
Meski yang bersangkutan membantah semua tuduhan, proses hukum terus berjalan guna memastikan kebenaran.
Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro
Ketentuan gaji anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada PP tersebut, tercantum daftar gaji anggota Polri untuk semua golongan.
Hal ini termasuk untuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang merupakan pangkat tingkat kedua dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Polri. Kisaran gaji pemegang pangkat AKBP adalah Rp3.341.500 hingga Rp5.491.000.
Artinya, gaji yang didapat AKBP Bintoro dalam tugasnya juga berada di kisaran tersebut. Namun, pendapatan itu belum termasuk tunjangan bagi para abdi negara.