Terseret Kasus AKBP Bintoro, Gogo Galesung Pernah Beda Pendapat dengan Fadil Imran

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:54 WIB
loading...
Terseret Kasus AKBP...
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan perempuan inisial FA (16). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan perempuan inisial FA (16) di sebuah kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gogo turut dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan (AKBP Bintoro) dan 3 orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kemarin.

Empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan mutasi dan penempatan khusus tersebut, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu, inisial Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.





"Selanjutnya Bid Propam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bid Propam Polda Metro Jaya bersama Paminal dan segera dilakukan sidang kode etik," tutur Kombes Radjo lagi.



Gogo Galesung Pernah Beda Pendapat dengan Fadil Imran soal Debt Collector


Adapun Gogo Galesung kala menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan berpangkat Kompol sempat menyampaikan pernyataan kontroversial berkaitan debt collector. Pernyataan tersebut viral di media sosial lantaran pernyataannya tersebut berbeda dengan pernyataan Fadil Imran kala itu menjabat Kapolda Metro Jaya.

Pasalnya, saat melakukan konferensi pers pada Senin, 13 Februari 2023 silam didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Benyahdi, Gogo Galesung menyebutkan, debt collector boleh melakukan penarikan kendaraan di jalanan asal dilakukan secara baik-baik.

Gogo menilai, penarikan kendaraan tak boleh dilakukan jika dengan disertai kekerasan, seperti mencekik hingga melakukan pemukulan. Dia pun mengingatkan agar semua pihak tak berpikir negatif tentang para debt collector yang menarik kendaraan di jalan.

Sedangkan Fadil Imran ketika menjabat Kapolda Metro Jaya mengaku darahnya mendidih alias kesal melihat anggotanya Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak-bentak oleh mata elang ketika menengahi masalah mobil selebgram Clara Shinta. Bahkan, Fadil menyebut debt collector itu sebagai preman yang sudah merajalela di Jakarta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)