Kronologi Kasus AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:54 WIB
loading...
Kronologi Kasus AKBP...
Kronologi kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar. Foto/Dok SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Kronologi kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menilai kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (30/1/2025).

Bahkan, kata dia, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.





"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ungkapnya.

Menurut dia, tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro jika pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan. Sebab, lanjut dia, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.

"Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?" tuturnya.

Kronologi Kasus Pemerasan AKBP Bintoro


Sugeng mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. "Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” kata Sugeng.

Dia menuturkan, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)