Kronologi Kasus AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kronologi kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menilai kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (30/1/2025).
Bahkan, kata dia, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ungkapnya.
Menurut dia, tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro jika pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan. Sebab, lanjut dia, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.
"Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?" tuturnya.
Sugeng mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. "Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” kata Sugeng.
Dia menuturkan, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” pungkasnya.
Sebelumnya, Prodia buka suara mengenai kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.
"Karena permasalahan ini adalah masalah pribadi maka untuk pertanyaan tersebut kami dari Prodia tidak tahu menahu. Hal ini juga di luar ranah perusahaan untuk mengomentari," ujar Corporate Secretary Prodia Marina Amalia, Selasa (28/1/2025).
Dia menuturkan, Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Maka itu, pihaknya tak mau berkomentar lebih jauh.
"Manajemen Prodia berisi profesional yang berintegritas, jadi tak ada kaitannya dengan kasus itu," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ujar Bintoro.
Saat itu, dia yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ucapnya.
Pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan. “Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
"Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (30/1/2025).
Bahkan, kata dia, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ungkapnya.
Menurut dia, tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro jika pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan. Sebab, lanjut dia, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.
"Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?" tuturnya.
Kronologi Kasus Pemerasan AKBP Bintoro
Sugeng mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. "Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” kata Sugeng.
Dia menuturkan, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” pungkasnya.
Sebelumnya, Prodia buka suara mengenai kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.
"Karena permasalahan ini adalah masalah pribadi maka untuk pertanyaan tersebut kami dari Prodia tidak tahu menahu. Hal ini juga di luar ranah perusahaan untuk mengomentari," ujar Corporate Secretary Prodia Marina Amalia, Selasa (28/1/2025).
Dia menuturkan, Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Maka itu, pihaknya tak mau berkomentar lebih jauh.
"Manajemen Prodia berisi profesional yang berintegritas, jadi tak ada kaitannya dengan kasus itu," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ujar Bintoro.
Saat itu, dia yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ucapnya.
Pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan. “Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
(rca)