Dipangkas 50%, Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Jakarta Jadi Rp175 Miliar

Minggu, 26 Januari 2025 - 08:33 WIB
loading...
Dipangkas 50%, Anggaran...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyimulasikan dana alokasi perjalanan dinas mencapai Rp350 miliar pada APBD 2025. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyimulasikan dana alokasi perjalanan dinas mencapai Rp350 miliar pada APBD 2025, sehingga jika dipangkas 50 persen menjadi Rp175 miliar. Sedangkan yang lainnya masih dilakukan penyisiran oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau perjalanan dinas alokasi yang saat ini ada Rp350 miliar, berarti kalau penghematan 50% bisa diefisienkan kurang lebih Rp175 miliar. Untuk yang lainnya masih disisir dan identifikasi oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Michael menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah tahun anggaran 2025. "Direncanakan Ingub ini akan diterbitkan hari Kamis atau Jumat pekan depan," ujarnya.





Michael membeberkan dalam rangka efisiensi belanja daerah sehingga belanja perjalanan dinas, konsumsi dan lainnya dipangkas 50 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.

"Belanja perjalanan dinas dengan sebesar 50%; selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (FGD); selektif dalam melaksanakan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin," ujarnya.

Kemudian, belanja makanan dan minuman berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing sebesar 50. “Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; akan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)