Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jual Tiket Pesawat Promo, Korban Rugi Rp77 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap suami istri berinisial DWN (25) dan BLL (21), pelaku penipuan tiket pesawat . Perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Dua orang pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial DWN (25) dan BLL (21)," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Aditya menyebutkan, kedua partner in crime itu ditangkap pada Minggu dini hari tadi di salah satu rumah indekos kawasan Bogor Utara.
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat pelapor, AS (50)melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku. Saat itu, kata Aditya, pelaku mengaku sebagai karyawan di salah satu penyedia jasa travel.
"Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap," katanya.
Namun, setelah uang dikirimkan oleh korban, pelaku diketahui sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Melalui penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya BLL di tempat persembunyiannya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari mutasi rekening, perhiasan hingga uang tunai. Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.
"Dua orang pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial DWN (25) dan BLL (21)," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Aditya menyebutkan, kedua partner in crime itu ditangkap pada Minggu dini hari tadi di salah satu rumah indekos kawasan Bogor Utara.
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat pelapor, AS (50)melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku. Saat itu, kata Aditya, pelaku mengaku sebagai karyawan di salah satu penyedia jasa travel.
"Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap," katanya.
Namun, setelah uang dikirimkan oleh korban, pelaku diketahui sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Melalui penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya BLL di tempat persembunyiannya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari mutasi rekening, perhiasan hingga uang tunai. Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.
(abd)