P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menolak kenaikan tarif air bersih . Mereka mengajukan protes dengan mendatangi Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2025) lalu.
Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, saat ini kenaikan tarif air bersih PAM Jaya mencapai 71 persen. Dia menyesalkan Pemprov Jakarta dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap konsidi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tarif baru layanan air bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan. Sebab, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per m3.
“Apa dasar PAM Jaya menetapkan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal, fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” ujar Adjit.
Atas hal tersebut, P3RSI mengusulkan kata apartemen dirincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan dihilangkan.
Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun. Akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500.
”Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jakarta mendorong agar kalangan menengah dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov Jakarta dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo meminta PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian).
Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, saat ini kenaikan tarif air bersih PAM Jaya mencapai 71 persen. Dia menyesalkan Pemprov Jakarta dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap konsidi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tarif baru layanan air bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan. Sebab, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per m3.
“Apa dasar PAM Jaya menetapkan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal, fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” ujar Adjit.
Atas hal tersebut, P3RSI mengusulkan kata apartemen dirincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan dihilangkan.
Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun. Akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500.
”Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jakarta mendorong agar kalangan menengah dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov Jakarta dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo meminta PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian).
(jon)