Penghuni Apartemen Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih

Selasa, 07 Januari 2025 - 18:39 WIB
loading...
Penghuni Apartemen Soroti...
Penghuni apartemen menyoroti kenaikan tarif air bersih awal 2025 oleh PAM Jaya. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Penghuni apartemen menyoroti kenaikan tarif air bersih awal 2025. Sebab kenaikan menjadi 71% dari Rp12.500 menjadi Rp21.500 per meter kubik.

Surat dari PAM Jaya tersebut bernomor: e-35819/TU.01.04, perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air yang rencana akan terlihat pada tagihan Februari 2025.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin beralasan sudah belasan tahun tidak mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan tarif air juga menjadi upaya PAM Jaya untuk menjaga kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.



Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, dalam lampiran surat yang dikirimkan oleh PAM Jaya terdapat tarif tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun atau apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per meter kubik.

”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit seusai melakukan audiensi dengan PAM Jaya, dikutip Selasa (7/1/2025).

Dalam audiensi tersebut, P3RSI diterima oleh Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan, serta jajaran manager. Pada kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.



Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Mulai dari Undang-Undang, perizinan, hingga sertifikat hunian vertikan itu disebut rumah susun. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick, yang sebenar adalah rumah susun.

”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement). Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial,” ungkap Adjit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)