Penghuni Apartemen Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih

Selasa, 07 Januari 2025 - 18:39 WIB
loading...
A A A
Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Royal Mediterania Garden Yohanes yang turut hadir mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin.

Dibandingkan hunian landed house, tutur Yohanes, perawatan instalasi air bersih di gedung bertingkat ditanggung oleh PPPSRS (pemilik/penghuni). Diawal pemasangan instalansi pun dilakukan oleh developer, sehingga PAM Jaya tidak mengeluarkan dana.

”Ironisnya, kok kami malah dikenakan tarif paling tinggi. Padahal pencatatan meteran dan invoice penagihan, bahkan perawatan instalasi yang biayanya mencapai miliaran semuanya ditanggung warga lewat Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL),” kata Yohanes.

Sementara itu, Ketua PPPSRS CBD Pluit Yus Heri mengingatkan, salah satu tugas PPPSRS adalah mengurus area bersama dimana penggunaan air di area bersama seperti lobi toilet, toilet driver, tempat wudu musala, penggunaan air untuk siram taman dipastikan jumlah pemakaiannya kurang 20 meter kubik.

”Biaya penggunaan air bersih di area-area bersama tersebut merupakan dana urunan yang dihimpun dari pemilik atau penghuni melalui IPL. Sehingga jika terjadi penaikan tarif air bersih, maka otomatis PPPSRS akan melakukan penyesuaian tarif IPL yang selama ini selalu dihindari, jika tidak terpaksa,” ucapnya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)