Anak ASN Kemhan yang Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Jakbar Jadi Tersangka

Senin, 27 Januari 2025 - 18:39 WIB
loading...
Anak ASN Kemhan yang...
Polisi menetapkan pengemudi MSK (24), anak ASN Kemhan sebagai tersangka kecelakaan yang menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi terus mengusut kecelakaan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pengemudi MSK (24), anak ASN Kemhan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto, Senin (27/1/2025).



Saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Sementara, MSK masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Intinya sudah naik tersangka. Sementara belum (tersangka diperiksa) karena masih dalam perawatan,” ujarnya.

Pengemudi mobil pelat dinas yang menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat yakni MSK (24). Dia diketahui anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan.

Joko menyebutkan peristiwa terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Mobil Kijang Innova dengan pelat dinas Kemhan yang dikemudikan pria MSK (24) melaju dari arah utara menuju barat di Jalan Palmerah II. Sesampainya di lokasi, dia menabrak pejalan kaki berinisial TR (26).

“Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas menabrak saudara TR yang sedang berdiri di pinggir jalan selesai menurunkan barang,” kata Joko.

Mobil tersebut terus melaju hingga Jalan Palmerah Barat. Di sana, mobil menabrak pengendara motor berinisial TN. Kemudian, kendaraan terus melaju hingga adu banteng dengan mobil yang dikemudikan pria S.

Akibat peristiwa itu, 5 orang mengalami luka-luka. Mereka adalah pria MSK pengemudi mobil dinas, pejalan kali berinisial TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)