Heboh Pengerukan Pasir di Dekat Pulau Pari Kepulauan Seribu, Ternyata Tak Berizin

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:11 WIB
loading...
Heboh Pengerukan Pasir...
Pengerukan pasir menggunakan alat berat di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Aktivitas tersebut dihentikan Pemprov DKI karena tidak berizin. FOTO/X @Kopipait__78
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu . Aktivitas pengerukan pasir tidak berizin itu sebelumnya beredar luas di media sosial dan menghebohkan publik.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pengerukan pasir yang juga diduga melakukan pembabatan hutan mangrove itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat. Namun, hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tidak berizin.

"Kaitan dengan berita di media sosial pertanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui Plt Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Bahwa kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau private, artinya pulau yang dimiliki oleh orang-orang. Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya belum diurus atau belum diterbitkan," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).



"Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," tambahnya.

Sigit menekankan Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam langsung menindaklanjuti kasus pengerukan pasir di dekat Pulau Pari itu.

"Jadi kami langsung proaktif, meskipun itu ada di wilayah private, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian. Oke ya, sementara itu ya, artinya saya juga mengikuti tentang Pulau Pari, depan Pulau Biawak, belum ada izin KKPRL-nya, tapi ya pilih orang yang mengikuti," ungkapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.24)