DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati memastikan pagar laut yang membentang di seberang Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sudah dihentikan. Diketahui terdapat tiga titik dengan total panjang pagar laut 500 meter.
"Kalau dihentikannya sesaat setelah ada laporan kawan-kawan, masyarakat, langsung keesokan harinya kita turun bersama-sama. Nah setelah itu kami mengucapkan terima kasih ya, apresiasi kepada kawan-kawan semuanya atas dukungannya dan koordinasi kita sangat bagus sekali," ujar Eli saat ditemui di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (28/1/2025).
"500 meter, kan ada 3 titik kurang lebih 500 meter. Ya seberangnya kan itu kan di Pulau C ya," tambahnya.
Eli masih enggan mengungkap pemilik dari pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi itu. Saat ditanya pagar laut itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK, Eli tidak menjawab secara tegas.
"Nah itu senantiasa kita melakukan koordinasi ya dengan teman-teman pemerintah pusat. Karena sekali lagi saya sampaikan dalam UU Cipta Kerja itu masih kewenangannya adalah kawan-kawan di pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu tidak hanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melainkan juga ada di dekat Pulau C Reklamasi PIK 2, Jakarta Utara. Hal itu dibagikan netizen dalam laman X @elisa_j** pada Sabtu, 11 Januari 2025.
"Di seberang Pulau C juga ada pagar laut. Kita tahukan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta. Sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?" cuit laman X @elisa_j** dikutip, Selasa, 14 Januari 2025.
"Kalau dihentikannya sesaat setelah ada laporan kawan-kawan, masyarakat, langsung keesokan harinya kita turun bersama-sama. Nah setelah itu kami mengucapkan terima kasih ya, apresiasi kepada kawan-kawan semuanya atas dukungannya dan koordinasi kita sangat bagus sekali," ujar Eli saat ditemui di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (28/1/2025).
"500 meter, kan ada 3 titik kurang lebih 500 meter. Ya seberangnya kan itu kan di Pulau C ya," tambahnya.
Eli masih enggan mengungkap pemilik dari pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi itu. Saat ditanya pagar laut itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK, Eli tidak menjawab secara tegas.
"Nah itu senantiasa kita melakukan koordinasi ya dengan teman-teman pemerintah pusat. Karena sekali lagi saya sampaikan dalam UU Cipta Kerja itu masih kewenangannya adalah kawan-kawan di pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu tidak hanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melainkan juga ada di dekat Pulau C Reklamasi PIK 2, Jakarta Utara. Hal itu dibagikan netizen dalam laman X @elisa_j** pada Sabtu, 11 Januari 2025.
"Di seberang Pulau C juga ada pagar laut. Kita tahukan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta. Sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?" cuit laman X @elisa_j** dikutip, Selasa, 14 Januari 2025.
(cip)