ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta boleh poligami kini tengah jadi polemik yang banyak diperbincangkan. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.
Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami ini banyak mendapat kritik, salah satunya datang dari Politikus PDIP dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka.
Menurut Diah Pitaloka, aturan tersebut bertentangan dengan perjuangan perempuan. Ia juga menyebut jika akan ada banyak wanita yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami. Namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
Karena itulah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya aturan ini dapat diterapkan. Berikut ini syarat yang tertera dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, menjelaskan jika izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami ini banyak mendapat kritik, salah satunya datang dari Politikus PDIP dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka.
Menurut Diah Pitaloka, aturan tersebut bertentangan dengan perjuangan perempuan. Ia juga menyebut jika akan ada banyak wanita yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami. Namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
Karena itulah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya aturan ini dapat diterapkan. Berikut ini syarat yang tertera dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami
Dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, menjelaskan jika izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga
Alasan yang Mendasari Perkawinan
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan