ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta boleh beristri lebih dari seorang atau poligami . Namun, ASN yang ingin poligami tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Aturan tentang ASN yang ingin berpoligami tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Bab III Pergub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 tersebut mengatur tentang Izin Beristri Lebih dari Seorang. Berikut ini bunyi aturannya.
Pasal 4
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca Juga:
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang
Pasal 6
(1) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung.
(2) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;
c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(3) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Aturan tentang ASN yang ingin berpoligami tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Bab III Pergub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 tersebut mengatur tentang Izin Beristri Lebih dari Seorang. Berikut ini bunyi aturannya.
Pasal 4
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca Juga:
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang
Pasal 6
(1) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung.
(2) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;
c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(3) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.