ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:44 WIB
loading...
ASN Jakarta Boleh Poligami...
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta boleh beristri lebih dari seorang atau poligami. Namun, ASN yang ingin poligami tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta boleh beristri lebih dari seorang atau poligami . Namun, ASN yang ingin poligami tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Aturan tentang ASN yang ingin berpoligami tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Bab III Pergub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 tersebut mengatur tentang Izin Beristri Lebih dari Seorang. Berikut ini bunyi aturannya.

Pasal 4
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



Pasal 5
(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Baca Juga:

(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang

Pasal 6
(1) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung.
(2) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;
c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(3) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Diatur pula tentang Tata Cara Pemberian atau Penolakan Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang Bagi Pegawai Negeri Sipil

Pasal 7
(1) Atasan Langsung wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pejabat yang Berwenang secara berjenjang paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.
(2) Atasan Langsung yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Pasal 8
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menetapkan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang paling lama 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi Tim Pertimbangan diterima.



Selain itu, ada pula Tata Cara Pemberian atau Penolakan Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pasal 9
(1) Atasan Langsung yang menerima permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, harus:
a. melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan; dan
b. memperhatikan dengan seksama alasan dan syarat yang mendasari permohonan izin beristri lebih dari seorang.
(2) Dalam hal penasihatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berhasil, Atasan Langsung wajib memberikan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang dengan mempertimbangkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Atasan Langsung menetapkan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3752 seconds (0.1#10.24)