ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:38 WIB
loading...
ASN Jakarta Boleh Poligami,...
ASN Jakarta boleh poligami kini tengah jadi polemik yang banyak diperbincangkan. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta boleh poligami kini tengah jadi polemik yang banyak diperbincangkan. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan tentang ASN Jakarta boleh poligami ini banyak mendapat kritik, salah satunya datang dari Politikus PDIP dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka.



Menurut Diah Pitaloka, aturan tersebut bertentangan dengan perjuangan perempuan. Ia juga menyebut jika akan ada banyak wanita yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.



Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami. Namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

Karena itulah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya aturan ini dapat diterapkan. Berikut ini syarat yang tertera dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami


Dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, menjelaskan jika izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:



Alasan yang Mendasari Perkawinan

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

5. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

7. Tidak mengganggu tugas kedinasan

8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Izin tersebut tak akan diberikan apabila ada beberapa kondisi berikut :


- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

- Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Itulah beberapa syarat dan cara ASN Jakarta boleh poligami berdasar pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.24)