ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:38 WIB
loading...
A A A
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

5. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

7. Tidak mengganggu tugas kedinasan

8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Izin tersebut tak akan diberikan apabila ada beberapa kondisi berikut :


- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.24)