ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya
loading...
A
A
A
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
5. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan
8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
5. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan
8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Izin tersebut tak akan diberikan apabila ada beberapa kondisi berikut :
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat