Polisi Ringkus Enam Pencuri Modul BTS

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:00 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dan penadah modul BTS. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dan penadah modul BTS.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modul BTS yang dicuri adalah alat penguat sinyal suatu BTS. “Modul ini adalah jantungnya BTS. Kalau tidak ada modul, maka BTS tidak ada gunanya,” ujarnya, Senin (31/8/2020).

Pelaku yang ditangkap yakni TS sang penadah, JS dan KP yang bertugas mencari modul, W dan AS sebagai quality control, serta tiga orang yang masih DPO sebagai pemetik modul dari BTS yang ada di Jabodetabek. (Baca juga: Payudara Diremas Pemilik Kontrakan, Ibu Rumah Tangga Lapor Polisi)

Harga yang diambil oleh TS untuk modul tersebut dibeli dengan harga Rp800 ribu-Rp1 juta per unit. Kemudian dia jual kembali dengan harga sekitar USD200-300 per unitnya. “Dia jual ke Amerika Serikat, China hingga Afrika,” katanya.



Resminya per unit modul BTS seharga Rp65 juta. TS sebagai penadah modul tersebut mengetahui kegunaan modul karena sebelumnya pernah bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi selama 16 tahun.

“Kami berhasil menyita 46 unit modul, itu baru dikumpulkan selama satu bulan,” ucapnya. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah mengumpulkan modul BTS sejak 2014 lalu. (Baca juga: Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakbar Capai Rp430 juta)

Karena berpengalaman TS mengetahui harus dijual kemana saja modul tersebut. Selain di Jabodetabek, mereka melakukan pencurian hingga ke Sumatera.

Terkait pengamanan BTS sebenarnya tiap BTS memiliki alarm yang secara otomatis akan berbunyi bila ada masalah. Namun, saat alarm berbunyi dan petugas datang ke lokasi pelaku sudah menghilang.

“Mereka sangat cepat melepas modulnya, jadi setiap beraksi sangat cepat,” kata Yusri. Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelompok yang memiliki gudang di Cilincing, Jakarta Utara.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More