Raup Rp847 Juta, Pelaku Penipuan Masker Murah Diciduk Polisi
Jum'at, 01 Mei 2020 - 17:23 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap pelaku penipuan dengan modus menjual masker harga murah. RDG diciduk polisi tanpa perlawanan usai menipu korbannya sebesar Rp847 juta.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, RDG telah menjanjikan kepada korban untuk memiliki masker standar kesehatan dengan harga Rp339.000 per boks."RDG ini mengaku sebagai direktur suatu perusahaan. Dia beraksi bersama AN yang saat ini masih DPO dan mengaku sebagai calon pembeli," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (1/5/2020).
Menurut Budhi, salah satu korban percaya melihat latar belakang RDG yang mengaku sebagai seorang direktur salah satu perusahaan."Korban pun memesan 5.000 boks masker seharga Rp847 juta," ujarnya.
Namun sayang setelah uang diberikan kepada pelaku, masker yang dinantikan pun tak kunjung datang. Hingga akhirnya korban melapor ke petugas Polrestro Jakarta. Budhi menuturkan, dari penyelidikan diketahui bila RDG juga merupakan DPO Polda Jatim atas kasus penipuan.
Setelah melakukan penyeledikan akhirnya RDG ditangkap di salah satu tempat di Jakarta. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengindikasikan apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan mata pencaharian atau kebiasaan menipu yang dilakukan. '
"Tersangka akan kita kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Wirdhanto.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, RDG telah menjanjikan kepada korban untuk memiliki masker standar kesehatan dengan harga Rp339.000 per boks."RDG ini mengaku sebagai direktur suatu perusahaan. Dia beraksi bersama AN yang saat ini masih DPO dan mengaku sebagai calon pembeli," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (1/5/2020).
Menurut Budhi, salah satu korban percaya melihat latar belakang RDG yang mengaku sebagai seorang direktur salah satu perusahaan."Korban pun memesan 5.000 boks masker seharga Rp847 juta," ujarnya.
Namun sayang setelah uang diberikan kepada pelaku, masker yang dinantikan pun tak kunjung datang. Hingga akhirnya korban melapor ke petugas Polrestro Jakarta. Budhi menuturkan, dari penyelidikan diketahui bila RDG juga merupakan DPO Polda Jatim atas kasus penipuan.
Setelah melakukan penyeledikan akhirnya RDG ditangkap di salah satu tempat di Jakarta. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengindikasikan apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan mata pencaharian atau kebiasaan menipu yang dilakukan. '
"Tersangka akan kita kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Wirdhanto.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda