Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK
Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil II, Jakarta Utara, Kamis 30 Mei 2024. Dalam persidangan ini, majelis hakim MK menghadirkan para saksi yang berasal dari parpol, Bawaslu, dan KPUD DKI Jakarta.
Usai persidangan, Bappilu DPD Partai Demokrat DKI, Firmansyah, menyambut positif jalannya persidangan.
"Sidang luar biasa. Sebab dalam persidangan hakim melakukan check random terhadap bukti yang diserahkan pemohon (Partai Demokrat)," kata Firmansyah di Gedung MK, Kawasan Jakarta Pusat.
Dari hasil check random tersebut, lanjut Firman, hakim menemukan kesamaan perolehan suara yang dimiliki bukti pemohon dengan hasil yang dimiliki Bawaslu Jakarta.
"Sementara bukti yang berikan termohon justru berbeda. Sisi lain, hakim punya data sandingan," paparnya.
Kuasa hukum caleg incumbent Dapil II, Partai Demokrat, Rahmat. (Foto TV MK RI)
Tidak hanya itu, vokalis partai berlambang Mercy tersebut menyinggung soal keputusan sidang MK, jika agenda berikutnya membuka kotak suara yang tersegel KPUD DKI.
Usai persidangan, Bappilu DPD Partai Demokrat DKI, Firmansyah, menyambut positif jalannya persidangan.
"Sidang luar biasa. Sebab dalam persidangan hakim melakukan check random terhadap bukti yang diserahkan pemohon (Partai Demokrat)," kata Firmansyah di Gedung MK, Kawasan Jakarta Pusat.
Dari hasil check random tersebut, lanjut Firman, hakim menemukan kesamaan perolehan suara yang dimiliki bukti pemohon dengan hasil yang dimiliki Bawaslu Jakarta.
"Sementara bukti yang berikan termohon justru berbeda. Sisi lain, hakim punya data sandingan," paparnya.
Kuasa hukum caleg incumbent Dapil II, Partai Demokrat, Rahmat. (Foto TV MK RI)
Tidak hanya itu, vokalis partai berlambang Mercy tersebut menyinggung soal keputusan sidang MK, jika agenda berikutnya membuka kotak suara yang tersegel KPUD DKI.
tulis komentar anda