Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Caleg incumbent Partai Demokrat dari Dapil II Jakarta Utara, Neneng Hasanah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK). Gugatan didaftarkan atas nama pribadi, Neneng Hasanah.
Pendaftaran gugatan dibarengi dengan penyerahan sejumlah bukti yang dibawa oleh tim pemenangan Neneng Hasanah.
"Kita sudah mendaftarkan gugatan atas nama Neneng Hasanah ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Tim Pemenangan caleg Demokrat nomor urut 1 di dapil II, Neneng Hasanah, Usman di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Menurut Usman, bukti yang dilampirkan diantaranya, bukti C1 hasil, D1 hasil tingkat Kecamatan dan hasil KPUD tingkat Provinsi.
"Untuk putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Kita pun akan berikan ke MK nanti menyusul," katanya.
Dijadwalkan, persidangan PHPU akan digelar oleh MK secara maraton 6 Mei 2024 mendatang. "Kemungkinan untuk sidang putusan 7-10 Juni mendatang," imbuhnya.
Menurutnya, sidang putusan MK akan merubah penetapan kursi yang sudah dilakukan KPUD DKI Jakarta."Jadi kalau pun nantinya ada penetapan oleh KPUD DKI untuk caleg terpilih sebelum putusan MK keluar. Dengan adanya putusan MK akan merubah putusan KPUD DKI untuk caleg terpilih," paparnya.
Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah berharap MK menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan.
"Tentunya kami yakin kursi Demokrat di dapil II Jakarta Utara bisa dikembalikan. Insya Allah kita optimis bisa melawan kedzoliman," tutup politisi yang akrab disapa Bunda itu.
Pendaftaran gugatan dibarengi dengan penyerahan sejumlah bukti yang dibawa oleh tim pemenangan Neneng Hasanah.
"Kita sudah mendaftarkan gugatan atas nama Neneng Hasanah ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Tim Pemenangan caleg Demokrat nomor urut 1 di dapil II, Neneng Hasanah, Usman di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Menurut Usman, bukti yang dilampirkan diantaranya, bukti C1 hasil, D1 hasil tingkat Kecamatan dan hasil KPUD tingkat Provinsi.
"Untuk putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Kita pun akan berikan ke MK nanti menyusul," katanya.
Dijadwalkan, persidangan PHPU akan digelar oleh MK secara maraton 6 Mei 2024 mendatang. "Kemungkinan untuk sidang putusan 7-10 Juni mendatang," imbuhnya.
Menurutnya, sidang putusan MK akan merubah penetapan kursi yang sudah dilakukan KPUD DKI Jakarta."Jadi kalau pun nantinya ada penetapan oleh KPUD DKI untuk caleg terpilih sebelum putusan MK keluar. Dengan adanya putusan MK akan merubah putusan KPUD DKI untuk caleg terpilih," paparnya.
Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah berharap MK menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan.
"Tentunya kami yakin kursi Demokrat di dapil II Jakarta Utara bisa dikembalikan. Insya Allah kita optimis bisa melawan kedzoliman," tutup politisi yang akrab disapa Bunda itu.
(maf)