Alasan Dharma Pongrekun Mangkir dari Panggilan Bawaslu: Jalani Terapi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:04 WIB
loading...
Alasan Dharma Pongrekun...
Dharma Pongrekun membeberkan alasannya mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga sebagai syarat dukungan jalur perseorangan. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun membeberkan alasannya mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga sebagai syarat dukungan jalur perseorangan atau independen. Dia mengaku harus mangkir dari pemeriksaan Bawaslu karena mesti menjalani terapi selama dua hari di Bandung, Jawa Barat.

Dharma menjelaskan bahwa Kun Wardana ikut mangkir dari panggilan Bawaslu lantaran ada beberapa hal terkait persyaratan calon independen yang harus dikerjakan. “Di mana beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024).

“Saya sempat terapi 2 hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi,” lanjut dia.





Diketahui sebelumnya, Bawaslu Jakarta meminta Dharma dan Kun bersikap kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.

"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

Benny mengatakan, Dharma dan Kun sudah dipanggil pada Jumat 23 Agustus 2024 dan Sabtu 24 Agustus 2024. Bawaslu masih memberikan satu kali lagi kesempatan, karena mereka adalah calon perseorangan.

Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU Jakarta, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU, juga belum bisa hadir.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)