Kawal Pemilu Jurdil, LBH Yusuf Soroti Pilkada Jakarta soal Pencatutan NIK
loading...
A
A
A
JAKARTA - LBH Yusuf terus berkomitmen mengawal pemilu jurdil bagi tegaknya demokrasi elektoral. Dalam Pilkada Jakarta 2024 , LBH Yusuf menyoroti dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua Bidang Litigasi LBH Yusuf, Andi Carson menjelaskan, pihaknya pada Selasa 20 Agustus 2024, melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Bentuk dugaan tindak pidana tersebut berupa pemalsuan dan atau penyalahgunaan data pribadi pemilih secara melawan hukum mencatut NIK pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut," kata Andi Carson, Kamis (22/8/2024).
"Ironisnya, Komisioner KPU DKI Jakarta tetap menyatakan Dharma-Kun lolos persyaratan administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024," tambahnya.
LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta, yang mengadukan perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung Dharma-Kun sebagai Bakal Pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
"Padahal faktanya para warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi (KTP) dan/atau Surat Pernyataan Dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun," jelasnya.
"Juga melihat keganjilan, bahwa pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan pertama diketahui jumlah dukungan kepada Dharma-Kun sebanyak 447.469 dukungan yang memenuhi syarat, sehingga KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun tidak lolos pemenuhan persyaratan administrasi sebagai pasangan calon independen pada Pemilukada DKI Jakarta 2024," sambungnya.
Namun lanjut Andi, pada masa tahapan verifikasi faktual kedua telah terjadi lonjakan dukungan kepada Dhrama-Kun yang sangat signifikan yaitu mencapai 677.065.
Berdasarkan fakta tersebut di atas kata dia, dapat disimpulkan secara jelas, patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilu dalam menggalang data pribadi para pemilih berdomisili KTP DKI Jakarta serta menggunakannya dan/atau memalsukan data yang bukan miliknya secara melawan hukum demi menguntungkan pribadi yang dilakukan oleh Dharma-Kun (dan/atau Tim Sukses dan/atau Tim Relawan Dharma-Kun) bersama-sama dengan Komisioner KPU DKI Jakarta.
"LBH Yusuf berharap Bawaslu memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, terbuka dan transparan. Sehingga pemilukada tidak dikotori oleh berbagai tindak kecurangan yang merusak marwah dan integritas pemilukada DKI Jakarta. Sebelumnya, LBH Yusuf juga telah melakukan somasi terhadap KPUD DKI Jakarta dan juga menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya," tutupnya.
Ketua Bidang Litigasi LBH Yusuf, Andi Carson menjelaskan, pihaknya pada Selasa 20 Agustus 2024, melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Bentuk dugaan tindak pidana tersebut berupa pemalsuan dan atau penyalahgunaan data pribadi pemilih secara melawan hukum mencatut NIK pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut," kata Andi Carson, Kamis (22/8/2024).
"Ironisnya, Komisioner KPU DKI Jakarta tetap menyatakan Dharma-Kun lolos persyaratan administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024," tambahnya.
LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta, yang mengadukan perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung Dharma-Kun sebagai Bakal Pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
"Padahal faktanya para warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi (KTP) dan/atau Surat Pernyataan Dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun," jelasnya.
"Juga melihat keganjilan, bahwa pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan pertama diketahui jumlah dukungan kepada Dharma-Kun sebanyak 447.469 dukungan yang memenuhi syarat, sehingga KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun tidak lolos pemenuhan persyaratan administrasi sebagai pasangan calon independen pada Pemilukada DKI Jakarta 2024," sambungnya.
Namun lanjut Andi, pada masa tahapan verifikasi faktual kedua telah terjadi lonjakan dukungan kepada Dhrama-Kun yang sangat signifikan yaitu mencapai 677.065.
Berdasarkan fakta tersebut di atas kata dia, dapat disimpulkan secara jelas, patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilu dalam menggalang data pribadi para pemilih berdomisili KTP DKI Jakarta serta menggunakannya dan/atau memalsukan data yang bukan miliknya secara melawan hukum demi menguntungkan pribadi yang dilakukan oleh Dharma-Kun (dan/atau Tim Sukses dan/atau Tim Relawan Dharma-Kun) bersama-sama dengan Komisioner KPU DKI Jakarta.
"LBH Yusuf berharap Bawaslu memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, terbuka dan transparan. Sehingga pemilukada tidak dikotori oleh berbagai tindak kecurangan yang merusak marwah dan integritas pemilukada DKI Jakarta. Sebelumnya, LBH Yusuf juga telah melakukan somasi terhadap KPUD DKI Jakarta dan juga menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya," tutupnya.
(maf)