Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono. Diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono . Sebagaimana diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3.

Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa poin dan rekomendasi terkait kasus Aiman pada Kamis (28/3/2024).

Pada 1 Februari 2024 telah menerima pengaduan dari Sdr Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang didampingi Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional GanjarMahfud sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan informasi sebagai berikut :

1. Pengadu pada 11 November 2023 menyampaikan pernyataan pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud dalam kapasitasnya sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, sekaligus masih aktif menjalankan profesi sebagai jurnalis, dan menjabat sebagai Pimpinan Redaksi SINDOnewsTV dan Wakil Pimpinan Redaksi iNewsTV.



Dalam konferensi pers tersebut, Pengadu menyampaikan pernyataan yang berkenaan dengan informasi yang diperoleh Pengadu dari oknum Polri mengenai adanya ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu Paslon.

Pengadu merupakan jurnalis yang mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Partai Perindo pada 4 November 2023, dan menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Namun, Pengadu baru berstatus cuti dari profesinya sebagai jurnalis pada 28 November 2023 sehubungan dengan Surat Pengajuan Cuti ke iNews Media Group.

2. Atas penyampaian dalam konferensi pers tersebut Pengadu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP), yaitu:

a. Laporan Polisi nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Fikri Fakhruddin.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More