Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
d. Pengadu mengajukan cuti ke perusahaannya tanggal 1 November 2023 untuk mulai cuti tanggal 4 November 2023.
e. Tanggal 6 November 2023, perusahaannya menjawab permohonan cuti dan mengabulkan cuti mulai 28 November 2023, bukan tanggal 4 November 2023, seperti pengajuannya.
f. Pengadu tanggal 11 November 2023 melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud. Dalam kegiatan ini, Pengadu mengungkapkan perihal ketidaknetralan polisi.
g. Pengadu pada 15 November 2023 melakukan siaran sebagai Presenter di iNewsTV.
h. Surat Keputusan Sdr. Aiman Adi Witjaksono sebagai juru bicara TPN ditandatangani tanggal 24 November 2023, dan didaftarkan ke KPU tanggal 28 November 2023.
i. Pengadu secara administratif pada 11-28 November 2024 berstatus sebagai karyawan di Inews TV (PT Sun Televisi Network).
j. Terkait Hak Tolak, Sdr Aiman memiliki Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 butir (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika yang bersangkutan saat melakukan peliputan/mengambil data sebagai wartawan aktif dan dapat dibuktikan dalam bentuk karya jurnalistik.
k. Pernyataan Pengadu sebagai juru bicara dalam konferensi pers TPN Ganjar Mahfud bukan merupakan produk jurnalistik.
4. Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pokoknya, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menerima informasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024.
e. Tanggal 6 November 2023, perusahaannya menjawab permohonan cuti dan mengabulkan cuti mulai 28 November 2023, bukan tanggal 4 November 2023, seperti pengajuannya.
f. Pengadu tanggal 11 November 2023 melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud. Dalam kegiatan ini, Pengadu mengungkapkan perihal ketidaknetralan polisi.
g. Pengadu pada 15 November 2023 melakukan siaran sebagai Presenter di iNewsTV.
h. Surat Keputusan Sdr. Aiman Adi Witjaksono sebagai juru bicara TPN ditandatangani tanggal 24 November 2023, dan didaftarkan ke KPU tanggal 28 November 2023.
i. Pengadu secara administratif pada 11-28 November 2024 berstatus sebagai karyawan di Inews TV (PT Sun Televisi Network).
j. Terkait Hak Tolak, Sdr Aiman memiliki Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 butir (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika yang bersangkutan saat melakukan peliputan/mengambil data sebagai wartawan aktif dan dapat dibuktikan dalam bentuk karya jurnalistik.
k. Pernyataan Pengadu sebagai juru bicara dalam konferensi pers TPN Ganjar Mahfud bukan merupakan produk jurnalistik.
4. Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pokoknya, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menerima informasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024.
tulis komentar anda