Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
7. Pengadu pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan Penetapan Penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn/Jkt.Sel tanggal 24 Januari 2024, yang hanya diperlihatkan tanpa diberikan salinan kepada Pengadu dan Penasihat Hukum.

Barang bukti dimaksud berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Pengadu tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh penyidik.

8. Dengan diaksesnya barang bukti yang telah disita oleh penyidik, maka hak tolak Pengadu selaku jurnalis tidak dipertimbangkan, terlebih barang bukti yang telah disita dari Pengadu banyak informasi identitas, dan sumber informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan jurnalistik yang seharusnya tidak boleh untuk diketahui oleh siapa pun.

Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM telah melakukan langkah sebagai berikut :

1. Meminta keterangan Ketua Dewan Pers, melalui surat nomor 105/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono, untuk memberikan keterangan verifikasi status Sdr. Aiman Witjaksono sebagai jurnalis pada masa cuti beserta aturan terkaitnya, sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Calon Legislatif dan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

2. Meminta keterangan Irwasda Polda Metro Jaya, melalui surat nomor 106/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

3. Menerima surat Ketua Dewan Pers kepada Sdr. Aiman Adi Witjaksono (Pengadu) nomor 92/DP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Penjelasan terkait Permohonan Perlindungan Hukum Atas Status Sebagai Wartawan, dan mendapatkan informasi sebagai berikut :

a. Pengadu adalah Pemimpin Redaksi SINDONews TV dan Wapemred iNews TV.

b. Pengadu masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Perindo pada bulan Mei 2023.

c. Pengadu masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Perindo pada 4 November 2023.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More